Munarman Akhirnya akan Disidang, Ini Jadwal Resmi dari PN Jakarta Timur

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 14:34 WIB
Munarman ketika ditangkap Densus 88 Polri pada April 2021 lalu.
Munarman ketika ditangkap Densus 88 Polri pada April 2021 lalu.

TERSANGKA kasus dugaan terorisme, Munarman, akan segera menjalani proses persidangan. Sidang akan dihelat di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memastikan berkas perkara dugaan terorisme dengan tersangka mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu telah rampung.

Sidang terhadap Munarman rencananya akan digelar secara daring pada Rabu (1/12/2021). "Ya, betul sidang akan digelar pada 1 Desember 2021 secara online," terang Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal kepada wartawan, Senin (22/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Dilaporkan Lagi ke Polisi, Kali Ini Kasus Investasi Pulsa, Korbannya sampai Jatuh Sakit

Tetapi Alex Adam Faisal belum dapat menyebutkan komposisi majelis hakim menyidangkan Munarman. Alasannya, merunut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 menyebutkan bahwa identitas majelis hakim, penuntut perkara terorisme dilindungi.

Sementara itu, dalam pasal 34 ayat 1 menyebutkan “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa:

1. Perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;

2. Kerahasiaan identitas;

3. Bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," tulis bunyi pasal itu. 

Baca Juga: Dipecat Manchester United, Ini Pesan-pesan Terakhir Ole Gunnar Solskjaer

Meski begitu, Alex Adam Faisal menegaskan bahwa sidang tetap digelar terbuka dengan pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan majelis hakim.

Munarman ditangkap Densus 88 Polri pada hari Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X