NAMA pegiat media sosial Adam Deni ramai dibahas. Itu setelah Adam Deni ditahan polisi di Rutan Bareskrim Polri.
Adam Deni ditahan polisi mulai Rabu 2 Februari 2022. Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk masa waktu 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan setelah diringkus tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Selasa 1 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dijelaskan Ahmad Ramadhan, Adam Deni ditahan terkait tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Secara spesifik, Ahmad Ramadhan membeberkan, Adam Deni ditahan karena diduga melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
Lalu, siapa yang melapor hingga Adam Deni ditahan pihak kepolisian?
Baca Juga: Hari Kanker Sedunia 4 Februari 2022: Sejarah dan Tema Peringatannya
Jika menilik kasusnya, maka kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Laporan tersebut diketahui dilakukan tanggal 27 Januari 2022. Di sini, sosok pelapornya masih diinisialkan. Yakni seseorang berinisial SYD.
Terkait dengan kasus ini, Adam Deni ditahan dan dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ***