Pertama, pembahasan tentang status IKN apakah akan menjadi otorita atau pemerintahan daerah khusus saja.
Kedua, terkait pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.
Ketiga, membahas rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Saat itu, Pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.
Keempat, berkaitan dengan pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN baru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan.***