news

Baru Dibuka, Kemenag Hentikan Lagi Perjalanan Umrah, Begini Alasannya

Senin, 17 Januari 2022 | 10:38 WIB
Ilustrasi umrah. (Pinterest)

JAKARTA, Klikaktual.com- Perjalanan umrah ke Tanah Suci baru saja dibuka. Tepatnya pada 8 Januari 2022 lalu. Dan, sekarang diputuskan dihentikan lagi.

Keputusan menghentikan sementara perjalanan umrah ini diambil Kementerian Agama (Kemenag). 

Pemberangkatan terakhir adalah sampai 15 Januari 2022. Setelah itu tak ada pemberangkatan sambil menunggu proses evaluasi.

Baca Juga: Viral, Gambar Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pengarep Nongol di Paket Makanan Pesawat Garuda

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latif dalam keterangan pers resmi yang disiarkan sejak Minggu 16 Januari 2022 mengatakan Kebijakan ini sebagai upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP).

Hilman Latif mengatakan penghentian sementara ini juga untuk memantau perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron. Baik yang terjadi di Indonesia maupun Arab Saudi.

"Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi. Yakni saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi," ujar Hilman Latif.

Baca Juga: Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami 3 Meter Pasca Letusan Gunung di Tonga, Imbau 210 Ribu Warga Mengungsi

Seperti diketahui, pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi mulai dibuka pada 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan skrining kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Hilman Latif mengatakan jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

Baca Juga: Ngeri! Begini Detik-detik Erupsi Gunung Berapi Bawah Laut Tonga

Masih kata Hilman Latif, penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat, maka bisa berangkat," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB