JAKARTA, Klikaktual.com - Artis Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini menyandang status sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai mucikari.
Ketiga orang itu adalah KK (24), R (25) dan UA (26).
Baca Juga: Alasan Ekonomi, Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp30 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan penyidik awalnya mendapatkan informasi mengenai kejadian prostitusi yang marak di Jakarta.
Setelah didalami, petugas menemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel.
Petugas pun mendatangi hotel tersebut dan melakukan penangkapan. Saat ditangkap, baik pria ataupun wanita berinisial CA itu dalam kondisi tanpa busana.
Baca Juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
CA sendiri mendapatkan order dari mucikari atau tersangka lain. Mucikari ini bertugas menawarkan CA pada pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu.
Mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barangbukti berupa handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam pelaku.
Baca Juga: Resep Saus Barbeque Enak Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Disajikan di Malam Tahun Baru 2022
"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan. ***