JAKARTA, Klikaktual.com - Artis Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.
Ini setelah ia ditangkap petugas Polda Metro Jaya di salah satu hotel saat sedang melayani pria hidung belang.
Di hadapan penyidik, artis Cassandra Angelie mengaku terlibat aksi prositusi karena himpitan ekonomi.
Baca Juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Cassandra Angelie diketahui memasang tarif puluhan juta untuk melayani pria hidung belang.
"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Zulpan sendiri masih belum bisa membeberkan pendapatan yang diperoleh Cassandra Angelie.
Baca Juga: Profil dan Biodata Cassandra Angelie, Pemain Ikatan Cinta yang Tersandung Prostitusi Online
Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Resep Saus Barbeque Enak Ala Chef Devina Hermawan, Cocok untuk Disajikan di Malam Tahun Baru 2022
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***
Artikel Terkait
Artis CA Terlibat Prostitusi Online, Ditangkap Polisi saat Berada di Hotel
Artis CA Ditangkap karena Prostitusi Online, Polisi: Penangkapan Sesuai Prosedur yang Berlaku
Siapa Artis CA yang Ditangkap karena Prostitusi Online? Ini Penjelasan Polisi
Artis CA Terlibat Prostitusi Online, Diumumkan Polisi lewat Instagram