"Jika menyangkut pendirian tempat ibadah, acuannya sudah jelas, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Mendagri dan Menag. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran yang sama untuk menaati PBM tersebut," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara yang Jewer dan Usir Pelatih Biliar
Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap masyarakat bijak dan dapat menempatkan kerukunan, kedamaian serta hak untuk beribadah di atas PBM.
Maksudnya, pendirian tempat ibadah memang harus mengikuti aturan, tetapi jika ada situasi tertentu yang memaksa, tentu pemanfaatan itu harus dimaklumi.
"Saya meminta pada jajaran Kakankemenag dan KUA untuk memantau situasi dan kondisi serta mengambil langkah-langkah persuasif agar kejadian serupa tidak boleh terulang lagi," tandas Menag Yaqut Cholil Qoumas. ***