JAKARTA, Klikaktual.com- Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali diadukan ke polisi. Sebelumnya kasus CPNS Fiktif yang membuatnya kini ditahan polisi, terbaru adalah kasus investasi pulsa.
Salah satu korbannya adalah warga bernama Merina. Melalui kuasa hukumnya Herdyan Saksono, Merina pun resmi melapor ke pihak kepolisian.
Dijelaskan Herdyan Saksono, kliennya ditawarkan investasi pulsa pada September 2021 lalu saat mulai muncul isu penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Baca Juga: Dipecat Manchester United, Ini Pesan-pesan Terakhir Ole Gunnar Solskjaer
Olivia Nathania menjelaskan ke Merina bahwa akan ada keuntungan hingga 100% dalam investasi tersebut. "September, klien saya dikontak oleh Oi, dibilang ini ada peluang investasi di bidang pulsa dan fiber optik dan ada pulsa juga untuk mobile legend," jelas Herdyan Saksono, Senin (22/11/2021), dikutip dari PMJ News.
"Kalau tertarik untuk investasi, nanti akan ada pembagian seperti money game milik Oi (nama panggilan Olivia Nathania) sekitar berapa persen gitu bahkan ada yang kembalinya 100%," sambung Herdyan Saksono.
Karena merasa investasi tersebut menguntungkan, Merina kemudian tertarik dan mengajak beberapa temannya untuk ikut dalam investasi pulsa yang ditawarkan Olivia Nathania.
Baca Juga: Momen Haru KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman Berziarah ke Makam Orang Tua di TMP Kesenden Cirebon
"Akhirnya dia kumpulin buat ngirimin ke Oi. Awal-awal sih ada pencairan hasil, tapi selanjutnya ya gelap seperti modus investasi bodong lainnya," jelas Herdyan Saksono.
Herdyan Saksono melanjutkan, terdapat 40 orang yang menjadi korban penipuan investasi pulsa tersebut, termasuk kliennya Merina.
Adapun nilai kerugian yang dialami Merina mencapai Rp40 juta, namun jika ditotal dengan korban lainnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai kerugiannya enggak besar ya hanya Rp250 juta, tapi yang dialami klien saya ini sangat besar sampai-sampai dia shock dan jatuh sakit," terang Herdyan Saksono.
Terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi pulsa ini, Olivia Nathania kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan telah tercatat dan teregister dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 November 2021. ***