Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2020.***
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2020.***