Ini Alasan Suharyanto Gantikan Ganip Warsito sebagai Kepala BNPB

photo author
- Rabu, 17 November 2021 | 12:11 WIB
Mayor Jenderal TNI Suharyanto
Mayor Jenderal TNI Suharyanto

JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Joko Widodo kembali akan melaksanakan pelantikan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 17 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB. Rencananya pelantikan tersebut akan disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengungkapkan selain melantik Panglima TNI, Presiden juga akan melantik Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta sejumlah duta besar (dubes).

“Presiden juga akan melantik Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala BNPB, dan 12 duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat. Pelantikan akan dilaksanakan Rabu, 17 November 2021 pukul 13.30 WIB di Istana Negara,” demikian dijelaskan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021) dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: Berikut Profil Dr Ahmad Zain An-Najah MA, Anggota MUI yang Ditangkap Densus 88

Salah satunya, Calon Kepala BNPB yang dijatuhkan pilihan dari Presiden kepada Mayor Jenderal TNI Suharyanto yang saat ini menjabat sebagai Panglima Kodam V/Brawijaya.

Suharyanto akan menduduki posisi yang sebelumnya dijabat Letjen Ganip Warsito. Ganip telah menjabat sejak 25 Mei 2021 dan akan memasuki masa pensiun 23 November 2021, dalam usia 58 tahun.

Seperti diketahui, Ganip Warsito merupakan seorang adalah seorang purnawirawan TNI-AD yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sejak 25 Mei 2021.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Peringatan Hari Pelajar Internasional Setiap Tanggal 17 November

Ganip, lulusan Akmil 1986 ini berpengalaman dalam bidang infanteri. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia.

Jabatan Ganip Warsito sebagai Kasum TNI baru dijalaninya selama tiga bulan, usai Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melantiknya pada 1 Februari 2021.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun. Namun kemudian diperpanjang menjadi 58 tahun. Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58. Tujuannya agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

Baca Juga: Gantikan Andika Perkasa, Dudung Abdurachman Dilantik Jadi Kepala Staf Angkatan Darat

Serta, merujuk pada Doni Monardo yang diganti saat memasuki masa pensiun di TNI, maka masa bakti Letjen Ganip di BNPB pun mengikuti masa kerja-pensiun di TNI.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X