Pada 16 Desember 1959, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan melalui Keputusan Presiden No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Sampai saat ini Hari Pahlawan rutin diperingati setiap tahunnya.***