news

Calon Panglima TNI Andika Punya Harta Rp179 Miliar, Mobil cuma Dua, Berapa Utangnya?

Kamis, 4 November 2021 | 10:45 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI, Andika Perkasa. (Instagram.com/@indonesian_army88)

JAKARTA, Klikaktual.com - Presiden Joko Widodo melalui Mensesneg, Pratikno resmi mengajukan Jenderal Andika Perkasa menjadi calon tunggal Panglima TNI yang diajukan Jokowi ke DPR RI.

"Presiden hanya mengusulkan satu nama kepada DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di DPR RI, Rabu (3/11/2021).

"Karena itu pada hari ini melalui Menseneg telah menyampaikan surpres atas nama Jenderal Andika Perkasa," sambung Puan Maharani.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi Dosis Pertama di Kabupaten Cirebon Tembus 50 Persen

Namun yang menjadi perhatian juga adalah harta kekayaan dari sang calon Panglima TNI tersebut.

Perlu diketahui kalau harta kekayaan yang dimiliki Jenderal Andika Perkasa cukup banyak.

Berdasarkan data yang dikutip Klikaktual.com dari situs LHKPN KPK pada Kamis, 4 November 2021, Andika terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 Juni 2021.

Tercatat Andika membidangi posisi eksekutif dalam lembaga TNI dalam unit kerja Mabes TNI AD.

Baca Juga: Peruntungan Shio di Bulan November 2021 : Shio Tikus Dirundung Masalah, Kerbau dan Babi Dapat Hasil Investasi

Dari data tersebut, diketahui total kekayaan yang dimiliki oleh sang calon Panglima TNI tersebut mencapai Rp179.996.172.019.

Kekayaan Andika tersebut terbagi menjadi tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Hal yang cukup menarik dari LHKPN yang dilaporkan oleh Andika tersebut adalah, meskipun harta kekayaannya mencapai angka Rp179 miliar, Andika Perkasa diketahui hanya memiliki dua mobil.

Yakni Land Rover Sport 3,0 V 6 AT keluaran tahun 2014 yang memiliki nilai jual dari mobil tersebut mencapai Rp800 jutaan.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Agar Tidak Berlebihan Berbagi Informasi di Dating Apps

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB