news

Jenderal Andika Perkasa, Panglima TNI Pilihan Jokowi, Sudah Ditetapkan sebelum Presiden ke Luar Negeri

Rabu, 3 November 2021 | 20:16 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. (YouTube TNI AD)

JAKARTA, Klikaktual.com- Nama Jenderal Andika Perkasa akhirnya dikirim Presiden Jokowi ke DPR RI. Calon tunggal Panglima TNI.

Selanjutnya, nama Jenderal Andika Perkasa akan berproses di DPR RI untuk selanjutnya menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun November ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Jokowi memilih Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI sebelum berangkat kunjungan kerja ke luar negeri.

Baca Juga: Oknum Polisi Palak Sopir Truk Minta Bawang Sekarung, Nasibnya Berakhir di Bintara Yanma Polda Metro Jaya

"Iya benar, sebelum berangkat ke luar negeri," kata Pratikno di Kompleks Parlemen DPR usai mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI, Rabu (3/11/2021), dikutip dari PMJ News.

Pratikno membantah adanya pertemuan khusus dengan Jenderal Andika Perkasa terkait pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang segera pensiun.

"Saya bertemu Pak Andika itu urusan lain, jadi saya bertemu Pak Andika awal September, yang mampir di gym. Beliau itu tidak membicarakan itu, membicarakan hal lain," kata Pratikno.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Tak Wajib Tes PCR Lagi? Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

Ya, Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu menjadi calon tunggal Panglima TNI. Hal ini diketahui setelah usulan tersebut masuk ke DPR RI.

Berarti Jenderal Andika Perkasa tinggal menjalani proses di DPR sebelum akhirnya menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November ini.

"Presiden hanya mengusulkan satu nama kepada DPR RI," kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Cek Sekarang, WhatsApp Ikut Berubah Usai Facebook Ganti Nama Meta

"Karena itu pada hari ini melalui Menseneg telah menyampaikan surpres atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," sambung Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan selanjutnya akan berproses di DPR. "Penggantinya akan berproses berbagai tahap dan persetujuan DPR RI," terang Puan Maharani. 

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB