Serta, bukan penjabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, bukan Kepala Desa dan perangkat desa.
Juga bukan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. Dan maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Nantinya, pendaftar yang lolos berhak mendapatkan insentif uang tunai Rp3,55 juta dari program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Harga Tes PCR Turun Lagi, dr Tirta: Kalau Protes Terus Bisa Jadi Rp100 Ribu
Di antaranya Rp1 juta untuk pelatihan, Rp600 ribu selama 4 bulan yang akan dicairkan ke rekening masing-masing selepas menyelesaikan pelatihan, menerima sertifikat, dan memberikan ulasan.
Serta Rp150 ribu yang termasuk dalam insentif survei yang akan diberikan secara langsung ke rekening dari masing-masing penerima Kartu Prakerja yang masuk ke dalam Gelombang ke-22 nantinya.
Adapun daftar nama orang yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa diketahui di dashboard masing-masing pendaftar di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk saat pengumuman di hari H secara langsung. ***