Hari Ini Terakhir, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:52 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja (Pintek.com)
Ilustrasi Kartu Prakerja (Pintek.com)

HARI ini, Rabu 27 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran Kartu Prakerja.

Untuk Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja dan belum mengetahui caranya, jangan bingung. Mari simak penjelasan soal cara mendaftar insentif Kartu Prakerja pada penjelasan di berita ini.

Penutupan pendaftaran pada Gelombang 22, tergolong lebih cepat daripada gelombang sebelumnya. Hal ini dikarenakan kuota yang dibuka pada Gelombang 22 juga cukup terbatas.

Baca Juga: Lirik Lagu Friends V dan Jimin BTS - OST Film Marvel Eternals, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Sehingga, waktu pendaftar juga menjadi relatif lebih cepat. Sebagai informasi, jumlah kuota peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 ditetapkan sebanyak 46.000. 

Jumlah tersebut jauh lebih sedikit ketimbang gelombang sebelumnya yang mencapai ratusan ribu peserta.

Hal ini disebabkan kuota Gelombang 22 Kartu Prakerja berasal dari penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 18 hingga gelombang 21.

Baca Juga: Fakta-fakta Pria di Garut Dikubur Hidup-hidup, 14 Orang Ini Tega Banget!

Bagaimana cara mendaftar dan siapa saja yang bisa mendapatkannya? Untuk Anda yang belum melakukan pendaftaran bisa segera login di www.prakerja.go.id.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Merupakan pencari kerja, wirausaha atau korban PHK.

4. Bukan merupakan anggota DPR, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pejabat Desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X