JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu RI. Pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Oktober silam.
Untuk bisa melakukan pendaftaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)
Berikut ini syarat pendaftaran yang harus dipenuhi para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu RI:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
4. Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: Presiden Minta Daerah Fokus Pada Produk Unggulan Sendiri
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
7. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
8. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
9. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
Baca Juga: Peringati Hari Santri, Wapres Tekankan Fungsi Pesantren Sebagai Agen Pemberdayaan