news

Catat, Ini Syarat Pendaftaran untuk Menjadi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI

Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:30 WIB
Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu RI Juri Ardiantoro umumkan pembukaan calon anggota KPU dan Bawaslu dibuka 18 Oktober 2021. (Tangkap Layar Konferensi Pers)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah membuka pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu RI. Pendaftaran sudah dibuka sejak 18 Oktober silam. 

Untuk bisa melakukan pendaftaran ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu)

Berikut ini syarat pendaftaran yang harus dipenuhi para pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu RI:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka

4. Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Presiden Minta Daerah Fokus Pada Produk Unggulan Sendiri

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

7. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

8. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

9. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Wapres Tekankan Fungsi Pesantren Sebagai Agen Pemberdayaan

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB