JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19.
PPKM diperpanjang selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada siaran pers yang disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore (18/10/2021).
Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Bisa Berkibar di Thomas Cup, Netizen Serbu Instagram Kemenpora
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di Level 2 dan 9 kabupaten kota di Level 1 terkait keputusan akan dituangkan dalam keputusan Inmendagri," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.
Meskipun diperpanjang, ternyata Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada beberapa pelonggaran yang akan diterapkan pada sejumlah sektor l.
Di antaranya, tempat bermain anak-anak yang meliputi mal dan pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota Level 2 dengan mensyaratkan beberapa hal tertentu.
Baca Juga: Bendera Merah Putih Tak Berkibar di Piala Thomas, Taufik Hidayat: Menpora, KONI, KOI, Kerjamu Apa?
"Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, kapasitas bioskop untuk kabupaten/kota yang berada di Level 2 dari 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen serta untuk anak-anak diizinkan untuk masuk bioskop pada Level 1 dan 2.
Anak usia di bawah 12 tahun dapat diperbolehkan masuk tempat wisata yang berada di daerah PPKM Level 2 dengan menggunakan PeduliLindungi dan pendampingan oleh orang tua.
"Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota Level 3 akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf," tambah Luhut Binsar Pandjaitan.
Serta terdapat izin juga untuk sektor pariwisata di bidang wisata air untuk dapat membuka usahanya pada kabupaten/kota yang berada di Level 2 dan 1.