news

Hari Santri Nasional, Ditetapkan Presiden Jokowi, Simak Penjelasan Sejarahnya

Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:09 WIB
Ilustrasi Hari Santri Nasional 2021 pada 22 Oktober /Unsplash.com/MufidMajunun

PENETAPAN Hari Santri Nasional (HSN) dilakukan Presiden Jokowi. Tepatnya pada tanggal 22 Oktober 2015.

Penetapan itu dipusatkan di Masjid Istiqlal Jakarta. Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingat dan meneladani semangat jihad para santri merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia yang digelorakan para ulama. 

Dikutip dari Wikipedia, tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945. 

Baca Juga: Menteri Agama Larang Pawai Keliling Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan. 

Sekutu ini maksudnya adalah Inggris sebagai pemenang Perang Dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang. Di belakang tentara Inggris, rupanya ada pasukan Belanda yang ikut membonceng.

Aspek lain yang melatarbelakangi penetapan HSN ini adalah pengakuan resmi pemerintah Republik Indonesia atas peran besar umat Islam.

Baca Juga: Hamdalah, Arab Saudi Izinkan Kembali Kegiatan Umrah bagi Jamaah Indonesia, Menlu: Ini Kabar Baik

Yakni peran dalam berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta menjaga NKRI. 

Ini sekaligus merevisi beberapa catatan sejarah nasional, terutama yang ditulis pada masa Orde Baru, yang hampir tidak pernah menyebut peran ulama dan kaum santri.

Sementara untuk tahun ini, peringatan Hari Santri Nasional 2021 mengusung tema Santri Siaga Jiwa dan Raga. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ali Ramdhani menyebut akan ada berbagai rangkaian kegiatan untuk memeriahkan Hari Santri Nasional pada tahun ini. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB