JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah pusat melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang pawai keliling atau arak-arak hari besar keagamaan. Termasuk momentum Maulid Nabi Muhammad SAW.
Larangan kegiatan pawai atau arak-arakan itu tentu karena saat ini Indonesia masih di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan larangan itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Pelajar di Kota Bogor Tewas Dibacok, Bima Arya Geram sampai Datangi Pelaku di Kantor Polisi
"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Sabtu (9/10/2021).
"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menerangkan, penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Hari Pos Sedunia, Simak Tema dan Sejarahnya
Misalnya untuk wilayah dengan status Level 1 dan Level 2 dapat melakukan perayaan dengan tatap muka dan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk wilayah Level 3 dan Level 4 diminta melakukan perayaan hari besar keagamaan secara virtual.
Selain itu, dalam pedoman juga disebutkan perayaan hari besar keagamaan harus dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah kapasitas 50 persen dari jumlah yang seharusnya.
Para penyelenggara acara juga diminta menyediakan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) selama acara berlangsung. Di antaranya penggunaan masker, mengecek suhu tubuh serta menyediakan QR Code PeduliLindungi. ***
Artikel Terkait
Catat Nih Perubahan Hari Libur, Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser, Cuti Natal Ditiadakan
Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Terbaru 2021, Lengkap sampai 20 Link
Mengenal Perayaan Maulid Nabi: Sejarah, Tradisi, dan Dalilnya
Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser 20 Oktober 2021, Begini Penjelasan dari Kemenag