JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus 56 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini mencuat lagi. Itu setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersurat kepada Presiden Jokowi agar 56 pegawai itu masuk ke Polri.
Bak gayung bersambut, surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dibalas Presiden Jokowi. Kepala Negara sudah memberikan lampu hijau agar Polri "menampung" 56 pegawai tersebut.
Atas hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan penjelasan. Menurut Mahfud MD, 56 orang itu akan menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Keren, Ini 15 Twibbon yang Bisa Dipakai untuk Ucapkan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021
"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," tulis Mahfud MD seperti dikutip dari akun twitter pribadi @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).
Menteri asal Pulau Madura itu mengatakan bahwa dasar Presiden Jokowi menyetujui pengalihan pegawai KPK menjadi ASN di Polri ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, 'Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendelegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," beber Mahfud MD.
Baca Juga: Jantung Koroner Dominan pada Masyarakat Kota di Indonesia, Pola Makan Salah Satu Sebabnya
Dengan pengalihan ini, ia meminta agar kontroversi 56 pegawai KPK tak lolos TWK bisa diakhiri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," sambung Mahfud MD.
Ya, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ini Dua Waktu Terbaik untuk Tidur, Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar
Listyo Sigit Prabowo mengaku telah berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut ke-56 pegawai KPK itu untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Ditpikor.
Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden Jokowi yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo Sigit Prabowo. ***