news

Sepak Terjang Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Tersangka Kasus Korupsi, Kini Ditahan KPK

Sabtu, 25 September 2021 | 06:00 WIB
Azis Syamsuddin (batik) saat dibawa tim KPK. Foto: Istimewa

JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.25 WIB, Sabtu (25/9/2021).

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju.

Penahanan Azis Syamsudin karena pemberian itu terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah ditangani KPK.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap KPK

Azis Syamsudin terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia langsung berjalan ke ruang konferensi pers untuk diumumkan perkaranya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, banyak sekali dugaan korupsi yang menyatakan keterlibatannya. Namun seperti belut, terus menerus bisa dia lewati.

Baca Juga: Biodata Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap

BERIKUT SEPAK TERJANG
AZIS SYAMSUDIN

1. Pada tahun 2013, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin menuding Azis bersama Bambang Soesatyo dan Herman Hery terlibat kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri. Dalam kasus tersebut, Nazar diperiksa oleh KPK karena perusahaannya sempat ikut tender, meski akhirnya kalah

2. Nama Azis Syamsudin kembali mencuat saat diduga turut terseret dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu SDM di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur pada tahun 2014.

Ia diduga turut menerima sejumlah dana dari perusahaan Permai Group yang merupakan milik M Nazaruddin.

Dugaan tersebut terekam dalam dua pengeluaran dengan keterangan "All Azis" -- yang diduga kuat ditujukan untuk dirinya -- dengan perincian 250 ribu dollar AS untuk anggota Komisi Hukum DPR dan 50 ribu dollar AS untuk jatah Azis. Dalam pengeluaran kedua sebesar 500 ribu dollar AS, tertulis keterangan AS, Alwy dan Olly.

Baca Juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 122.100 Benih Lobster, Ringkus 4 Tersangka

3. Pada Mei 2015, nama Azis Syamsudin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dugaan makelar kasus dan penguasaan saham salah satu perusahaan di Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB