Kasus itu melibatkan PT Puteri MEA yang merupakan warisan dari almarhum Andi Rahman Azis Gani, kakak Azis.
4. Nama Azis Syamsudin juga sempat disebut dalam potongan rekaman pemeriksaan Miryam yang dibuka oleh KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 14 Agustus 2017 lalu.
Dalam rekaman, Miryam mengaku kepada penyidik KPK Novel Baswedan bahwa dia menerima intimidasi dari beberapa anggota Komisi III DPR, termasuk Azis, Desmond Junaidi Mahesa, Sarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar, dan Masinton Pasaribu.
5. Nama Azis Syamsudin dan Bowo Sidik Pangarso pernah diadukan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 karena dinilai mencatut nama dan logo Kosgoro 1957 secara ilegal.
Hal tersebut berawal dari Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro yang diadakan di Bali, 16 Januari 2016 silam. Azis dan Bowo yang memprakarsai musyawarah tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran berat karena sebagai anggota biasa, seharusnya keduanya tidak layak menggelar Mubeslub Kosgoro.
Baca Juga: Gagal Lakukan Pemberontakan, Orang-Orang yang Dituduh PKI Ditumpas, Setengah Juta Jiwa Melayang
6. Nama Azis Syamsudin terseret kasus yang menjerat Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, pengacara Maskur Husain, dan Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju tahun 2020.
Awal mula Azis terseret dalam perkara ini saat penetapan Stepanus, Maskur, dan Syahrial sebagai tersangka penaganan perkara di KPK.
Secara jelas Azis Syamsudin memperkenalkan Stepanus dengan Syahrial di kediamannya. Keduanya diperkenalkan lantaran Syahrial terjerat dalam perkara korupsi jual beli jabatan yang tengah diselidiki KPK.
Baca Juga: Dalang Utama Kudeta Berdarah G30S/PKI, Ini Tokoh Kunci Selain DN Aidit dan Letkol Untung
Syahrial pun memberikan Rp1,69 miliar, agar Stepanus 'mengamankan' dirinya dari jerat hukum. Waktu berjalan, kasus suap penanganan perkara ini pun masuk ke pengadilan.
Dalam surat dakwaan Stepanus terungkap bahwa Azis Syamsuddin lewat Aliza Gunado memberikan sejumlah uang kepada Stepanus. Jumlah yang diberikan tak sedikit yakni Rp3,09 miliar dan US$36.000.
7. Pada 25 September 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung. ***