Menggunakan HP/SMS Rp70,000
Tdk miliki spion, klakson-Motor Rp 50,000- Mobil Rp50,000
Melanggar rambu lalin Rp50,000
Baca Juga: Peristiwa G30S/PKI, Apa yang Melatarbelakangi Kudeta Berdarah Itu?
Selain biaya tilang terbaru, pengunggah juga menyebutkan Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya, akan mendapat bonus.
Bonusnya dari Kapolri sebesar Rp10 juta/1 orang warga. Serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Dilansir turnbackhoax.id mengutip dari akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah Hoax.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Hoax yang sama persis pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia. Kapolri Baru Mantap”, diunggah pada 5 Februari 2021.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah Hoaxdan termasuk kategori Konten Palsu. ***