INFORMASI mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan Mabes Polri, beredar di media sosial Facebook.
Dalam narasinya menyebut secara detil biaya-biaya tilang terbaru.
Begini narasinya.
BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
Tidak ada STNK Rp50, 000
Tdk bawa SIM Rp25,000
Tdk pakai Helm Rp25,000
Penumpang tdk Helm Rp10,000
Tdk pake sabuk Rp20,000
Melanggar lampu lalin- Mobil Rp20,000- Motor Rp10.000
Tdk pasang isyarat mogok Rp50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp20,000
Perlengkapan mobil Rp20,000
Melanggar TNBK Rp50,000