news

Ini 6 Titik di Kota Bogor yang Bebas Ojek Online, Tak Boleh Mangkal!

Selasa, 14 September 2021 | 05:00 WIB
Ilustrasi ojek online. (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

BOGOR, Klikaktual.com- Ada 6 titik ruas jalan di Kota Bogor dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online. Artinya, di titik-titik itu ojek online tak boleh mangkal. Tapi masih bisa kalau hanya untuk antar jemput.

Aturan baru ini terus disosialisasikan oleh tim gabungan. Antara lain tim dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Adapun 6 titik ruas jalan yang dijadikan Kawasan Bebas Ojek Online itu ada di seputaran area jalur Sistem Satu Arah (SSA). Yakni Jalan Pajajaran, Jalan Otista, Jalan Ir H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang (50 Meter dari Simpang Jalan Kapten Muslihat).

Baca Juga: Mohon Bersabar, PPKM Diperpanjang Lagi hingga 20 September 2021

Dari rilis resmi Pemkot Bogor, bagi para pengemudi atau driver ojek online dilarang untuk mangkal atau berhenti di area tersebut. Kecuali untuk antar jemput penumpang.

Dasar hukum kebijakan ini berdasarkan Permenhub PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.

Aturan larangan bagi ojek online/Foto: Humas Pemkot Bogor

Peraturan Walikota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Surat keputusan Walikota Bogor Nomor 665/KEP.445-DISHUB/2021 tentang pembentukan tim pengawasan pengendalian bagi kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum).

Baca Juga: Kota Cirebon Buka Empat Gerai Vaksinasi Setiap Hari, Walikota: Kami Bersyukur Warga Sangat Antusias

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, RA Mulyadi mengatakan pihaknya hari ini melakukan tahap sosialisasi dan pemasangan spanduk di 6 titik mengenai kebijakan Kawasan Bebas Ojek Online.

“Hari ini (Senin) kami masih tahap sosialisasi dengan memasang spanduk di 6 titik. Kami juga langsung menegur ojek online yang kedapatan mangkal," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB