Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 sampai 20 kilogram sabu. Sabu tersebut dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang.
5. SABU KELAS SUPER
Hasil laboratorium forensik (Labfor) ini adalah barang sabu kelas 1 atau super. Adapun total barang bukti yang diamankan dalam kasus itu senilai kurang lebih Rp7,5 miliar.
6. TERANCAM HUKUMAN MATI
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsidier pasal 112 ayat 2 jo pasal 134 ayat 1 Uu Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. ***