news

Walah, Orang Ini Ajukan Kartu Kredit Pakai KTP Palsu, Raup Untung sampai Rp300 Juta

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:21 WIB
Ilustrasi Kartu Kredit

JAKARTA, Klikaktual.com- ICN alias I akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Aksi jahatnya dengan mengajukan kartu kredit menggunakan KTP palsu akhirnya terbongkar. Dia ketahuan meraup untung sampai Rp300 juta.

ICN alias I ini ditangkap jajaran Resmob Polda Metro Jaya. Dia ketahuan mengajukan kartu kredit menggunakan identitas KTP palsu ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Polisi pun membeberkan bagaimana caranya pelaku melakukan aksinya.

"Modus awalnya dia mencari melalui satu aplikasi untuk bisa mendapatkan NIK (nomor induk kependudukan) dari KTP. Kemudian, dia berspekulasi dengan menggunakan NIK tersebut dia buat KTP palsu. NIK-nya sama, foto dan alamatnya saja yang berbeda. Menggunakan KTP tersebut, dia kemudian mengajukan kartu kredit di bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/8/2021), seperti dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Covid-19 di Jabar Menurun, tapi Ridwan Kamil Belum Tenang, Minta Media Sebarkan Ini

Pelaku, sambung Yusri Yunus, sistemnya random mengambil nomor NIK. "Misalnya data NIK-nya itu masuk daerah Gorontalo, kemudian dia berangkat kesana untuk mengajukan kredit di bank sana sampai jadi," jelas Yusri Yunus.

Dia menjelaskan, pelaku telah menjalani aksinya sejak 2017. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku berhasil membuat 15 kartu kredit dan meraup keuntungan hingga mencapai lebih dari Rp300 juta. "Dia ini keliling ya, pengakuannya lebih dari Rp300 juta," imbuh Yusri Yunus.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan pihak BRI selaku yang mengeluarkan kartu kredit dan mendalami kasus tersebut. Termasuk apakah ada bank lainnya yang turut menjadi korban.

Baca Juga: Menko Luhut: Kasus Nasional Sudah Turun 90,4 Persen, Semarang Raya Jadi Level 2

"Kami sudah berkoordinasi dengan bank tersebut untuk keamanan nasabah lainnya. Kami terus mendalami bagaimana dia mengakali proses verifikasinya, termasuk apakah kemungkinan ada bank lain yang menjadi korban," beber Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Kejahatan Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 263 tentang pemalsuan dengan hukuman penjara 6 tahun. ***

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB