news

Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik Inspiratif di Masjid dan Kampus, Apa Penjelasannya?

Kamis, 2 Maret 2023 | 09:30 WIB
Mahfud MD berikan penjelasan tentang politik di Masjid dan Sekolah (Instagram.com /mohmahfudmd)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Menjelang Pilpres 2024 ini, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yakni Mahfud MD, malah menjelaskan mengenai kampanye politik.

Bahkan, ia menjelaskan bahwa berkampanye politik Inspiratif di Masjid dan sekolahan itu diperbolehkan.

Hal itu mungkin bisa menjadi benderang bagi mereka yang tidak paham mengenai politik, apalagi bagi mereka yang anti dengan politik.

Baca Juga: Begini Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Terkait Peraturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Dalam akun Instagram milik pribadinya, ia menjelaskan kenapa politik Inspiratif itu di perbolehkan di masjid ataupun di sekolahan.

Di kutip klikaktual.com dari akun Instagram pribadinya ia menjelaskan bahwa, politik itu ada dua macam.

Yang pertama itu ada politik Inspiratif (high politics) dan yang kedua itu namanya politik praktis.

"Politik Inspiratif boleh dilakukan di Masjid dan Kampus, sedang politik praktis tidak boleh di lakukan di Masjid, sekolah atau kampus," jelas Mahfud MD, dalam akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Jadwal Hingga Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023

Dalam postingannya itu juga, ia memberikan contoh politik Inspiratif seperti, tegakan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korupsi.

Bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagamaan, toleran lah dalam hidup bersama, menurutnya kampanye seperti itu boleh di Masjid, kampus atau sekolahan.

"Politik Inspiratif adalah dakwah amar makruf  nahi munkar, justru wajib dilakukan di Masjid dan di manapun," kata Mahfud MD, dalam postingan akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Dorong Misi Kemanusiaan, Bank Indonesia Cirebon Gelar Donor Darah

Namun jelas Mahfud Mad, kampanye politik praktis seperti kampanye agar memilih parta A, memilih pasangan atau calon C, jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau pasangan calon Y, itu baru tidak boleh di kampanyekan di Masjid, kampus dan sekolahan-sekolahan.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB