Begini Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Terkait Peraturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 08:42 WIB
Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT (Twitter.com/@Nining)
Surat Keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT (Twitter.com/@Nining)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Akhir-akhir ini di media sosial, sedang di hebohkan dengan peraturan sekolah yang ada di NTT yang menerapkan berangkat sekolah jam 5 pagi.

Sehingga, hal itu menjadi sebuah sebab perbincangan para netizen di dunia sosial media, dengan peraturan sekolah masuk jam 5 pagi itu.

Rata-rata tanggapan dari para netizen dengan peraturan itu adalah tidak mensetujuinya, karena cuaca masih gelap, dan kebanyakan para siswa masih pada mengantuk.

Baca Juga: Viral! Video Guru Ditanya Peraturan Sekolah Masuk Jam 5 Pagi, Tanggapannya Bikin Ngakak Netizen

Akhirnya kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menindaklanjuti hasil keputusan berdasarkan rapat bersama.

Di dalam keputusannya itu, menjelaskan terkait perubahan waktu masuk sekolah, bahwa hal itu di lakukan demi peningkatan mutu pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, juga ada sebuah pembekalan bagi siswa kelas XII guna untuk mengikuti ujian tertulis berbasis komputer, ke perguruan tinggi ternama dan terakreditasi A.

Kemudian, para siswa kelas XII juga, akan di bekali dengan pembinaan karakter yaitu doa bersama dan juga literasi sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Simak Jadwal Hingga Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2023

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, akhirnya SMA Negeri 1 Kupang, yang merupakan salah satu sekolah yang berprestasi di tunjuk langsung oleh pemerintah NTT untuk melaksanakan perubahan waktu tersebut.

Dan akhirnya pihak dari sekolah tersebut, mengambil sebuah keputusan sekaligus menyampaikan bahwa nantinya kegiatan belajar mengajarnya itu akan di bagi menjadi dua shif.

Di antaranya adalah shift pertama, kelas XII hadir di sekolah jam 05:00 - 10.00 WITA, dan shift yang kedua yakni kelas X dan XI hadir jam 10:00 -15:00 WITA.

Dalam surat keputusan itu berlaku mulai hari Rabu 1 Maret 2023, juga menghimbau agar para orang tua wali siswa untuk menyiapkan bekal dan mengantar anak-anaknya ke sekolah.

Baca Juga: Link Baca manhwa Operation: True Love Chapter 52 dalam Bahasa Indonesia Terbaru 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X