news

5 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Punya Peluang Jadi Pegawai Penuh Waktu, Kenapa?

Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (jatengprov.go.id)


Jakarta, Klikaktual.com - PPPK paruh waktu memiliki peluang menjadi pegawai penuh waktu.

Namun ada beberapa katagori PPPK paruh waktu yang tidak memiliki peluang jadi pegawai penuh waktu. Mengapa?

Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, sejumlah kategori PPPK paruh waktu dipastikan tidak memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu pada 2026.

Menteri PANRB Rini Widiyantini mengatakan PPPK paruh waktu sebenarnya tetap memiliki kesempatan untuk berubah status menjadi pegawai penuh waktu.

Akan tetapi peluang PPPK paruh waktu jadi penuh waktu tergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: KemenPAN RB Keluarkan Surat Edaran tentang Tenaga Honorer, Cek Di Sini

"Keputusan tersebut menegaskan setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun perencanaan kinerja, termasuk pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," ucapnya, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menambahkan, pembuatan SKP tersebut harus sesuai dengan target perjanjian kerja masing-masing.

Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulan dan tahunan, serta sepenuhnya merujuk pada capaian kinerja organisasi tempat pegawai tersebut bertugas.

Dengan demikian, PPPK paruh waktu yang memperoleh penilaian buruk secara otomatis kehilangan peluang untuk naik status.

Baca Juga: Apakah Ahn Yo Han Masih Hidup? Simak Penjelasan Ending The Manipulated Berikut

Selain aspek kinerja, MenPAN RB juga menetapkan daftar kategori PPPK paruh waktu yang secara otomatis diblacklist dan tidak akan pernah dipertimbangkan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Berikut ini adalah lima kategori PPPK Paruh waktu yang tidak punya peluang jadi pegawai penuh waktu.

1. PPPK paruh waktu yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. PPPK paruh waktu yang tidak menunjukkan kinerja atau tidak berkinerja.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB