3. PPPK paruh waktu yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Baca Juga: Tim Review Harap Para Atlet Lampaui Target Emas Menpora di SEA Games 2025
4. PPPK paruh waktu yang terlibat tindak pidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
5. PPPK paruh waktu yang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Kelima kategori tersebut, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak akan bisa naik status menjadi pegawai penuh waktu.***