JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan surat edaran yang wajib dibaca oleh tenaga honorer dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Surat edaran ini berisi tentang penjelasan penting mengenai arah kebijakan penyelesaian tenaga honorer yang selama ini menjadi sorotan publik.
Surat edaran ini ditujukan kepada sekretaris daerah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, sebagai tindak lanjut atas banyaknya aspirasi honorer yang terus masuk melalui berbagai kanal komunikasi.
Melalui surat edaran resmi Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), memberikan penjelasan penting kepada seluruh pemerintah daerah mengenai arah kebijakan penyelesaian tenaga honorer.
Baca Juga: Apakah Ahn Yo Han Masih Hidup? Simak Penjelasan Ending The Manipulated Berikut
Dalam surat tersebut, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan pemerintah telah menetapkan formasi CASN 2024 sebanyak 1.266.081 formasi, terdiri dari 248.970 formasi CPNS, dan 1.017.111 formasi PPPK.
"Dalam menuntaskan proses pengadaan, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara memberikan arahan percepatan penyelesaian pengadaan tersebut sampai dengan bulan Oktober tahun 2025 dan proses pengadaan CASN tahun 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN," kutip bunyi surat KemenPAN RB.
Baca Juga: Apakah Drama Korea Dear X akan Berlanjut ke Seqson 2? Simak Penjelasannya Berikut
Aba Subagja dalam suratnya juga menjelaskan, bahwa pemerintah telah membuka dua tahap seleksi PPPK:
- Tahap 1: 1–20 Oktober 2024.
- Tahap 2: 17 November–31 Desember 2024.
Pada seleksi tahap kedua, pemerintah memberikan relaksasi persyaratan dan perpanjangan pendaftaran, demi memperluas peluang penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Sedangkan, untuk honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh, pemerintah menyediakan opsi PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah, dan dijadwalkan mulai 7 Januari hingga 20 Agustus 2025, kemudian diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Dedi Wahidi Minta Pemerintah Hentikan Perlakuan Berbeda Antara Guru Negeri dan Swasta