Disinggung sikap mereka terkait surat teguran Satpol PP untuk membongkar sendiri kiosnya, ditegasnnya, mereka akan tetap bertahan selama belum ada penjelasan langsung dari Pemkot.
Dihubungi terpisah, Kasatpol PP Kota Cirebon Edi S menegaskan surat teguran kepada para pedagang bunga di Kalibaru, baru teguran pertama.
Nantinya akan ada surat lanjutan yakni teguran kedua dan ketiga.
"Tenggat waktunya per tiga hari. Sedangkan perihal sosialisasi, itu nanti bisa menghubungi DKUKMP Kota Cirebon. Setahu kami, nanti di sana para pedagang bukan dilarang bejualan, tetapi hanya tak boleh membangun kios tertutup yang permanen," tandasnya.***