news

Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Bisa Dilakukan Online

Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Ilustrasi STNK. (IG: @/bapendakaltim)


Jakarta, Klikaktual.com - Bayar pajak STNK kini bisa dilakukan secara online, tanpa harus kalian datang langsung ke kantor Samsat.

Kalian cukup melakukan pembayaran pajak STNK lewat aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, yang bisa di download di plyastore hp.

Bahkan pembayaran pajak STNK secara online, nukan hanya untuk kendaraan sendiri, tetapi juga bisa kendaraan orang lain.

Berikut cara bayar pajak STNK kendaraan atas nama orang lain, yang bisa dilakukan secara online.

Pertama buka aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, kemudian registrasi pengguna. Saat tahap ini bisa mengisi data-data sesuai dengan identitas.

Baca Juga: Selain Pembinaan Atlet dan Pelaksanaan Event, Listyo Sigit Akan Kembangkan Trek Sepeda

Dibutuhkan juga swafoto dengan e-KTP. Jika registrasi berhasil, kalian akan dikirimkan link verifikasi ke email terdaftar.

Sedangkan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, maka kalian bisa memiliki opsi mendaftarkan kendaraan milik orang lain.

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara bayar pajak tahunan online atas nama orang lain.

1. Pilih symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Investor Konser Twice, Melani Mecimapro Resmi Ditahan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.

4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB