JAKARTA, Klikaktual.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur dari promotor Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana investor konser grup KPop TWICE di Jakarta.
Kasus ini berawal dari kerja samaantara PT MIB dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) untuk pembiayaan konser TWICE yang digelar pada 23 Desember 2023 lalu.
Melani dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB.
Usai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, dan juga somasi yang tak mendapatkan respons, PT MIB melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.
Baca Juga: Ini 6 Atlet Indonesia yang Ikut dalam Kompetisi Fisik Netflix Physical:Asia, Siapa Saja?
Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
Setelah penyelidikan berlangsung, pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Melani sebagai tersangka dan telah menahan yang bersangkutan.
Kuasa hukum PT MIB berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan adil.
Baca Juga: Abadi Nan Jaya, Kisah Zombie dengan Sentuhan Nusantara
Pihak PT. MIB juga mengimbau publik untuk menghormati proses hukum tanpa menyebarkan opini menyesatkan.
Mecimapro dikenal sebagai promotor konser dan fanmeet artis-artis Korea, seperti Ahn Hyo Seop, Kim Seon Ho, NCT, Seventeen, Super Junior, IVE, hingga DAY6.