Cara Bayar Pajak STNK Kendaraan Atas Nama Orang Lain, Bisa Dilakukan Online

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:48 WIB
Ilustrasi STNK.  (IG: @/bapendakaltim)
Ilustrasi STNK. (IG: @/bapendakaltim)

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol Lanjut.

Baca Juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Cirebon Alami Penurunan

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.

Jika sudah berhasil mendaftar, kalian bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran.

Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah.

Kalian juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih. Untuk pengesahan bisa dilakukan secara online, termasuk kendaraan atas nama orang lain. Untuk pengesahan, caranya sebagai berikut.

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut.

2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP, Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

4. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut.

5. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

6. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul.

7. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

8. Proses selesai.

Demikianlah informasi tentang pembayaran pajak STNK kendaraan atas nama orang lain secara online.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X