Jakarta, Klikaktual.com - Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya perbaikan mendasar dalam sistem pengelolaan keuangan haji agar lebih transparan, berkeadilan dan sesuai dengan prinsip syariah.
Hal itu disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina dalam forum diskusi bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan insan media di salah satu Hotel di Kota Cirebon, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Selly menjelaskan, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting seiring dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah yang baru.
Baca Juga: Lirik Lagu Davichi - Time Capsule Lengkap dengan Terjemahannya
"Dengan kementerian baru dan perubahan undang-undang, kita menganggap harus ada asas keadilan dari Sabang sampai Merauke. Tidak boleh lagi ada perbedaan," ujarnya.
Ia menyoroti pengelolaan dana haji oleh BPKH yang mencapai lebih dari Rp170 triliun setiap tahun.
Nilai manfaat dari pengelolaan dana tersebut, mencapai sekitar Rp12 triliun, namun pembagiannya dinilai belum sepenuhnya merata.
"Dari Rp12 triliun itu, hanya sekitar Rp4 triliun dimasukkan ke rekening virtual account untuk 5,4 juta jamaah, sementara sekitar Rp8 triliun dipergunakan untuk jamaah yang berangkat dan operasional lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Terjun ke Dunia Musik, Kylie Jenner Rilis Lagu Fourth Strike
Selly juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah menyoroti penggunaan nilai manfaat tersebut karena dianggap belum sesuai dengan prinsip syariah.
"MUI menyampaikan bahwa nilai manfaat yang digunakan jamaah haji aktif dianggap haram, karena di dalamnya ada hak jamaah yang masih dalam daftar tunggu," jelasnya.
Selain aspek keuangan, Komisi VIII DPR juga mengusulkan penyeragaman masa tunggu (waiting list) haji di seluruh daerah menjadi 26 tahun agar lebih adil.
Namun, kebijakan tersebut berdampak pada perubahan kuota di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat yang kehilangan sekitar 9.000 kuota dari total 38.000.
Baca Juga: SMK YAHARI Sidoarjo Tanamkan Etika Profesional lewat Table Manner di Hotel Sahid Surabaya
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).