Capai Rp170 Triliun Setiap Tahun, Anggota DPR RI Soroti Pengelolaan Dana Haji

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:46 WIB
Anggota DPR RI soroti pengelolaan dana haji.
Anggota DPR RI soroti pengelolaan dana haji.

Ia menyebut masih banyak calon jamaah yang salah persepsi mengenai setoran awal haji.

"Banyak yang mengira uang Rp25 juta itu sudah biaya penuh haji, padahal itu baru uang pendaftaran. Total biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencapai sekitar Rp89 juta per jamaah," katanya.

Menurutnya, angka tersebut lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp94 juta.

Penurunan biaya ini diharapkan terus berlanjut seiring adanya efisiensi dan transparansi di bawah kementerian baru.

Selly juga menyoroti masih adanya kebocoran dalam penyelenggaraan haji, baik di dalam maupun luar negeri.

Salah satu komponen terbesar adalah biaya penerbangan, yang mencapai sekitar Rp35 juta per jamaah.

"Komponen pesawat ini yang selalu jadi perdebatan panjang dengan Kementerian Agama. Harusnya bisa ditekan dengan kerja sama logistik atau subsidi dari pihak terkait seperti Pertamina, agar beban jamaah berkurang," tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan pelayanan jamaah di Tanah Suci, khususnya pasca puncak haji di Arafah, di mana banyak jamaah tidak mendapatkan konsumsi.

"Itu seharusnya menjadi tanggung jawab BPKH. Jangan sampai terjadi lagi karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan jamaah," ujarnya.

Lebih lanjut Selly menyampaikan, pekan depan DPR dan pemerintah akan mulai membahas secara mendalam sejumlah isu penting terkait penyelenggaraan haji, termasuk pembahasan BPIH tahun 2026.

"Minggu depan kami akan mulai masuk ke DPR untuk membahas dengan pemerintah agar pembahasan yang sedang ditunggu-tunggu para jemaah bisa segera diselesaikan. Harapannya, jemaah tidak keteteran dan bisa secepatnya melakukan pelunasan," katanya.

Ia menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah telah menyampaikan estimasi biaya masa syair yang lebih murah dibanding tahun 2025, dengan selisih sekitar 200 riyal.

"Ini otomatis akan berpengaruh terhadap biaya haji yang dikelola BPKH tahun 2026," ujarnya.

Selly berharap, dengan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta pemindahan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji, sinergi antar lembaga dapat dimaksimalkan.

"BPKH bisa memperkuat investasinya di dalam negeri, termasuk melalui anak perusahaannya, BPKH United. Salah satunya dengan mengembangkan rumah sakit haji dan klinik-klinik haji yang ada di Indonesia," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X