news

Pemerintah Menetapkan Tanggal 18 Agustus 2025 Libur Nasional, Ini Alasannya!

Minggu, 3 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Pemerintah menambahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional untuk memperpanjang semarak kemerdekaan. (Pexels.com/Ann H)


Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) terbaru yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penetapan ini menambah daftar hari libur nasional di bulan Agustus, sehari setelah perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus.

Penambahan libur ini bertujuan untuk memberi waktu istirahat lebih bagi masyarakat setelah rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang tahun ini jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Baca Juga: Ramai Bendera One Piece, Apa Artinya?

Dalam keterangan resminya, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung produktivitas dan keseimbangan kehidupan kerja serta mendukung sektor pariwisata.

"Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi ASN maupun pekerja swasta,” kata Anas.

Revisi terhadap SKB 3 Menteri Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah resmi diumumkan pada akhir Juli 2025. Penambahan ini mencakup hari Libur Nasional Senin, 18 Agustus 2025, Alasan Cuti bersama setelah Hari Kemerdekaan Berlaku untuk Seluruh wilayah Indonesia, baik instansi pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Jembatan Gantung Krasak Indramayu Habiskan Anggaran Sebesar Rp20,7 Miliar

Keputusan ini juga memperhatikan aspirasi masyarakat yang meminta adanya waktu tambahan untuk berkumpul bersama keluarga dalam momentum Hari Kemerdekaan RI.

Penambahan tanggal merah ini disambut antusias oleh pelaku sektor pariwisata dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Libur panjang pada akhir pekan di bulan Agustus dinilai mampu mendorong peningkatan kunjungan wisata lokal dan perputaran ekonomi domestik.

Pihak Kementerian Pariwisata menyebut bahwa periode libur Agustus ini diharapkan menjadi momen lonjakan pengunjung di berbagai destinasi wisata nusantara, terutama di daerah yang menggelar festival kemerdekaan.

Baca Juga: INFORMASI ! Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui Kembali

Warganet dan masyarakat umum menyambut positif kabar ini. Banyak yang menganggap libur tambahan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup pekerja.

Kementerian Pendidikan juga telah mengeluarkan edaran agar seluruh instansi pendidikan mengikuti kebijakan libur nasional ini. Dengan begitu, semua jenjang pendidikan dari TK hingga universitas akan diliburkan pada 18 Agustus 2025.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional bukan hanya sekadar memberi hari libur tambahan, tapi juga bentuk strategi pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini juga dinilai tepat karena Hari Kemerdekaan jatuh pada hari Minggu, sehingga cuti bersama di hari Senin memberikan waktu libur yang proporsional. (Syamsi Wajkumar)

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB