news

Aturan Masuk Sekolah Setengah 7 Pagi, Kadisdik Jabar : Sekolah Bisa Ajukan Dispensasi Apabila...

Jumat, 11 Juli 2025 | 11:46 WIB
Kebijakan jam masuk sekolah di Jawa Barat mulai 2025, bersifat opsional, menyesuaikan kondisi wilayah dan budaya setempat melalui dispensasi. (pinterest.com / Inforedaksi.com)

 

Jakarta, Klikaktual.com - Semua sekolah di semua jenjang pendidikan di Jawa Barat akan mulai menerapkan jam masuk pukul setengah 7 pagi di tahun ajaran baru atau pekan depan.

Aturan masuk sekolah jam 06:30 WIB, berlaku sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK, tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, sekolah di Jawa Barat juga mulai menerapkan pembelajaran lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto mengatakan, jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bersifat opsional. Hal ini mempertimbangkan kondisi wilayah di sekolah.

Baca Juga: Tenaga Honorer R4 Jadi Perhatian Khusus, Kenapa?

Jadi, kata Purwanto, sekolah diperbolehkan mengajukan dispensasi kepada kantor cabang dinas setempat untuk menyesuaikan jam masuk. Apabila dalam sekolahnya itu benar-benar terdapat kendala teritotial atau kultural.

"Nanti diverifikasi apakah benar kendala teritorial atau kendala kultural. Kendala kultural itu misalnya, anak-anak itu ngaji sampai jam 6, kultur pesantren. Ngajinya sampai jam enam, berarti itu disurvei, benar enggak pada ngaji anak-anaknya gitu," katanya, pada hari Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Masih Ada peluang, Pemerintah Beri Kesempatan Kedua Bagi Guru yang Belum Ikut PPG

"Jadi opsional itu tergantung teritorialnya. Kalau misalnya territorial tidak memungkinkan karena alasan keamanan dan lain-lain, itu bisa diajukan ke cabang dinas dan nanti diverifikasi, benar enggak faktor keamanan atau malas saja gitu kan," sambungnya.***

 

 

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB