Jakarta, Klikaktual.com - Bagi para guru yang belum sempat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), peluang masih terbuka lebar.
Sebab, pemerintah membuka kesempatan kedua bagi para guru yang belum mengikuti seleksi PPG.
Pembukaan pendaftaran bagi para guru dalam mengikuti PPG dimulai tanggal 19 Juni hingga 12 Agustus 2025.
Jadi, baik guru dari sekolah negeri maupun swasta, dapat mengikuti seleksi ini asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pertengahan Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Siap Disalurkan
Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan bagi guru yang belum ikut PPG.
- Pemutakhiran data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Verifikasi dan validasi ijazah S1 atau D-IV melalui Info GTK.
- Pemilihan bidang studi PPG sesuai dengan kualifikasi akademik atau tugas pembelajaran.
Baca Juga: Event Kuliner Terbesar Kini Hadir di Kota Cirebon, Sajikan 1.200 Varian Makanan dan Minuman Viral
Langkah-langkah tersebut, harus dilakukan secara cermat, untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan menghindari kendala administratif di tahap berikutnya.
Untuk diketahui, PPG bagi guru tertentu menyasar guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi ini, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, serta sertifikat pendidik.