Tenaga Honorer R4 Jadi Perhatian Khusus, Kenapa?

photo author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 11:36 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer  (pekanbaru.go.id)
Ilustrasi Tenaga Honorer (pekanbaru.go.id)

 

Jakarta, Klikaktual.com - Tenaga honorer R4 kini menjadi perhatian khusus. Kelompok tenaga honor R4 ini masuk dalam posisi kelompok unik dan membingungkan.

Meskipun tenaga honorer R4 ini lolos seleksi PPPK, namun kelompok ini justru tidak tercatat dalam basis data resmi BKN.

Sehingga, situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai peluang dan masa depan mereka dalam skema PPPK khususnya untuk formasi paruh waktu.

Untuk diketahui R4 adalah identifikasi administratif yang menunjukkan seorang honorer telah dinyatakan lulus seleksi PPPK sebelumnya.

Baca Juga: Masih Ada peluang, Pemerintah Beri Kesempatan Kedua Bagi Guru yang Belum Ikut PPG

Namun memiliki satu kekurangan penting, yakni tidak tercatat dalam databese BKN dan berstatus non-ASN.

Kelompok R4 ini, berbeda dengan honorer lain seperti tenaga honorer Kategori II (THK-II) yang sebelumnya telah didata oleh pemerintah dan secara administratif lebih diakui.

Ketiadaan dalam basis data resmi menjadi kendala besar. Karena banyak kebijakan pengangkatan dan pengadaan PPPK, bersandar pada keabsahan dan keberadaan data dalam sistem BKN.

Meski telah menunjukkan kompetensi melalui seleksi, posisi R4 tetap lemah dari sisi administratif.

Baca Juga: Pertengahan Juli 2025, Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Siap Disalurkan

Dikutip dari laman bkn.go.id, kebijakan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi sementara penataan tenaga non-ASN.

Namun, kebijakan ini membatasi kualifikasi penerima manfaat pada dua kriteria utama, diantaranya adalah.

- Terdaftar dalam database BKN, sebagai bentuk pengakuan status kepegawaian yang sah.

- Memiliki rekam jejak seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya, baik yang lolos maupun tidak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X