"Pengawasan terhadap aktivitas tambang legal, akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun," tambahnya.
Ia menambahkandokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.
"RKAB penting, karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang," tuturnya.