Pasca Longsor di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon, ESDM Jabar Temukan 176 Titik Tambang ilegal

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 14:48 WIB
Dua alat berat siaga di lokasi longsor Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.  (Ayocirebon.com/Josahema Rizki Tambunan )
Dua alat berat siaga di lokasi longsor Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Ayocirebon.com/Josahema Rizki Tambunan )

"Pengawasan terhadap aktivitas tambang legal, akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun," tambahnya.

Ia menambahkandokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.

"RKAB penting, karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggungjawab atas kondisi pasca tambang," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X