Pasca Longsor di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon, ESDM Jabar Temukan 176 Titik Tambang ilegal

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 14:48 WIB
Dua alat berat siaga di lokasi longsor Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.  (Ayocirebon.com/Josahema Rizki Tambunan )
Dua alat berat siaga di lokasi longsor Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Ayocirebon.com/Josahema Rizki Tambunan )


Jakarta, Klikaktual.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menemukan 176 titik tambang ilegal yang ada di Jawa Barat.

Hal itu ditemukan oleh Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono.

Pasca insiden longsor di Gunung Kuda tersebut, Kepala ESDM langsung melakukan pendataan. Hasilnya ditemukan sebanyak 176 titik tambang yang masuk kategori illegal.

Aktivitas tambang ilegal itu tersebar di 17 daerah kabupaten atau kota yang berada di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot di Cirebon : Ingat Masa Lalu Jadi Supir Angkot Trayek Sadang Purwakarta

"Yang ada di Jabar totalnya ada 176 tambang ilegal,” katanya, dikutip dari laman resminya, pada hari Selasa, 3 juni 2025.

Menurutnya, jumlah tersebut adalah hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Dinas ESDM Jabar juga sedang menyusun langkah pengawasan administratif, terhadap para pemegang izin resmi.

Baca Juga: Menpora : Pencak Silat Bukan Sekedar Olahraga Melainkan Identitas dan Jati Diri Bangsa Indonesia

Sehingga, kedepannya tidak terjadi lagi soal penyimpangan izin eksplorasi yang menjadi praktik pertambangan.

Sebagai bentuk pengawasan aktif, pihak Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran.

"Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib dan sesuai rencana kerja," ucapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan mengirimkan surat pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar.

"Untuk surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi," ucapnya.

Ia menilai hal ini penting, karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X