- Belum pernah mendapatkan bantuan serupa pada kloter tahun 2024.
- Berkomitmen dan siap bersinergi dengan pemerintah di bidang literasi.
- Mengirimkan berkas surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikdasmen.
- Membuat proposal kegiatan yang memuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
- Melampirkan portofolio profil komunitas yang berisikan struktur organisasi pengurus, jumlah anggota, dan rekam jejak kegiatan.
Baca Juga: Tanggal 20 Mei 2025 Ojek Online Akan Matikan Aplikasi Secara Serentak, Ada Apa?
- Akta notaris atau surat keterangan identitas yang ditandatangani lurah/kepala desa dan disahkan camat.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan fasilitasi.
- Pakta integritas.
- Foto atau pindaian NPWP atas nama komunitas literasi.
- Foto atau pindaian halaman depan buku rekening yang masih aktif atas nama komunitas literasi.
- Mengunggah semua dokumen dalam format PDF, kecuali RAB, ke laman https://dapobas.kemendikdasmen.go.id/banpem
2. Syarat Daftar Bagi Indivindu pegiat sastra atau literasi.
- Warga negara Indonesia.