Kemendikdasmen Beri Bantuan hingga Rp100 Juta Untuk Pegiat Sastra dan Literasi, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya

photo author
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi bantuan (Pixabay)
Ilustrasi bantuan (Pixabay)


Jakarta, Klikaktual.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan bantuan hingga Rp100 juta untuk pegiat sastra dan literasi di seluruh Indinonesia.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) RI.

Dikutip dari laman https://dapobas.kemendikdasmen.go.id/banpem, bantuan akan diberikan kepada 35 komunitas sastra dan 65 orang pegiat atau pelaku sastra.

Baca Juga: Sekolah Rakyat di Kota Cirebon akan Diresmikan Juli 2025

Komunitas sastra yang terpilih nantinya menerima bantuan maksimal sebesar Rp100 juta per komunitas.

Sementara, untuk individu pegiat literasi dan sastra yang terpilih akan mendapatkan Rp25 juta jika sudah berkiprah selama minimal 40 tahun dan Rp40 juta bagi yang sudah berkiprah minimal 50 tahun.

1. Berikut ini syarat daftar bantuan pegiat sastra dan literasi tahun 2025 (Bagi komunitas Sastra atau Literasi).

- Warga negara Indonesia.

Baca Juga: TVN Rilis Still Cut Kencan Pertama Oh Yi Young dan Gu Do Won dalam Drama Korea Resident Playbook episode 11 Malam Ini

- Terdaftar dalam komunitas literasi, dibuktikan dengan struktur organisasi yang jelas, telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi minimal dua tahun, mempunyai program kegiatan.

- Literasi yang berjalan dan memiliki akun media sosial Instagram dan Facebook untuk mendokumentasikan kegiatan.

- Mempunyai legalitas organisasi atau surat keterangan identitas dari lembaga yang berwenang.

- Mempunyai tempat atau lokasi tetap yang digunakan untuk kegiatan literasi.
Bersedia menggelar kegiatan literasi secara berkelanjutan.

Baca Juga: DPRD Kota Cirebon Rekomendasikan Agar Anggaran PMT di Posyandu Dicarikan Setiap Bulan

- Tidak sedang menerima pendanaan dari pihak lain yang dananya bersumber dari APBN/APBD, dibuktikan surat pernyataan bermeterai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X