news

Inilah Skema Penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Masyarakat Wajib Tahu!

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:12 WIB
Ilustrasi Dana Desa / Foto : Ist


JAKARTA, Klikaktual.com - Simak ulasan mengenai skema penyaluran dana desa.

Dikutip dari akun Instagram Kanal Desa, penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap sesuai PMK nomor 108/2024.

Dalam PMK tersebut, terbagi menjadi dua jenis, yaitu dana desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaanya.

Baca Juga: Nasib Pendamping Desa Tahun 2025, Mendes : Yang Serius Akan Dilanjutkan

Untuk dana desa yang ditentukan penggunaaanya, penyaluran dilakukan dua tahap.

Tahap pertama sebesar 60 persen dari total pagu yang dilakukan paling lambat bulan Juni.

Tahap keduanya sebesar 40 persen, yang baru dapat dilakukan paling cepat pada bulan April.

Baca Juga: 34 Ribu Pendamping Desa Dievaluasi, Bagaimana Nasibnya di Tahun 2025?

Ketentuan ini, untuk memastikan tahap kedua hanya bisa dimulai setelah laporan tahap pertama telah berjalan dan meraih capaian terntentu.

Adapun penggunaan prioritas dana desa untuk ditentukan penggunaannya itu meliputi dibawah ini.

- Penangangan kemiskinan ekstrem

- Penguatan ketahanan pangan

- Percepatan Implementasi desa Digital

- Penanggulangan stanting

- Pembangunan berbasis pada karya tunai

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB