Alasan berikutnya adalah agar Indonesia tidak ketergantungan kepada utang luar negeri untuk menutupi defisit anggara.
Dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang.
Upaya ini, akan membantu menurunkan beban pembayaran utang, dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.
- Penyesuaian dengan Standar Internasional.
Alasan selanjutnya adalah penyesuaian standar internasional. Saat ini, tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara maju lainnya.
Kementerian Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation For Economic Co-operation and Development (OECD) memiliki tarif PPN sebesar 15 persen.
Demikianlah beberapa alasan kenapa pemerintah akan menaikan PPN menjadi 12 persen.***