Jakarta, Klikaktual.com - Pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi 12 persen.
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen ini disorot banyak pihak.
Rencananya, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januati 2025.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Misa Natal 2024 Gereja Katolik Kota dan Kabupaten Cirebon
PPN adalah salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli, yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Kebijakan PPN 12 persen, termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021, yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Rekomen Banget Untuk Liburan Tahun Baru, Inilah 3 Tempat Wisata di Kuningan Paling Populer
Dalam beleid itu, disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Lantas, apa alasan pemerintah sehingga menaikan PPN menjadi 12 persen?
- Meningkatkan Pendapatan Negara.
Baca Juga: Sosialisasi LPPD 2024, Pj Wali Kota Cirebon Tekankan Sinergitas dan Peningkatan Kinerja
Pemerintah menaikan PPN bukan tanpa alasan. Salah satunya yaitu untuk meningkatkan pendapatan negara.
Karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN punya peran vital dalam mendanai berbagai program pemerintah.
Menyorot beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19, yang memperburuk kondisi fiskal. Kenaikan PPN ini, sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.
- Mengurangi Ketergantungan Utang Luar Negeri.